Bahkan, kata Sri Mulyani, tunjangan jabatan yang diterima Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri lebih rendah dibandingkan dengan pejabat di lembaga lain
"Komponen sebagai badan, mereka memiliki hak keuangan. Hak keuangan sama dengan seluruh pejabat negara yaitu Rp5 juta," kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, Senin (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarno Putri disebut mendapat gaji Rp112 juta. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi) |
Sementara, Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Besarnya hak keuangan pejabat BPIP itu menuai kritik. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Perpres itu menunjukkan borosnya pihak Istana dalam mengelola anggaran. Fadli menuturkan lembaga non-struktural seperti BPIP tidak sepantasnya diberi standar gaji mirip BUMN, yang melebihi standar gaji di lembaga-lembaga tinggi kenegaraan.
Menurutnya, semua telah diperhitungkan dengan tugas yang diemban BPIP yakni menguatkan kembali ideologi Pancasila di Indonesia mulai dari pusat hingga ke daerah.
"Untuk menjalankan itu banyak aktivitas, transportasi, komunikasi, pertemuan itulah yang masuk komponen hak keuangan. Ditambah lagi sama dengan pejabat lain hak asuransi kesehatan dan jiwa," ucap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarno Putri disebut mendapat gaji Rp112 juta. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)