Dengan berdasar pada Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (SPA), pihaknya meminta Polda Metro Jaya mempertimbangkan diversi kepada pelaku yang masih kanak-kanak.
"Dalam UU tersebut memiliki kekhususan penanganan untuk anak yang melanggar hukum melalui diversi," kata Ketua KPAI Susanto, di kantor KPAI, Senin (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam undang-undang tersebut, lanjut Susanto, diversi hanya diberlakukan pada kasus yang memiliki ancaman dibawah tujuh tahun dan kriteria tertentu lainnya yang layak untuk dilakukan diversi.
Terlepas dari itu, Susanto menilai anak tersebut harus meminta maaf sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya meskipun jika itu hanya candaan. Bagi KPAI, peran orang tua harus bisa mengedukasi dan membangun literasi media sosial secara positif dan santun. Hal ini bertujuan agar anak dapat dilindungi dari efek negatif dan penyalahgunaan media sosial.
Sebelumnya, dalam video yang viral di media sosial seorang remaja 16 tahun mengancam dan menantang Presiden RI Joko Widodo. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.