"Tentu dengan berbagai pertimbangan dengan bijaksana dan biarkan kami mengambil keputusan itu sendiri," kata Arief di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief mengaku memahami betul soal hak politik yang disampaikan Jokowi. Pihaknya juga mengaku memperhatikan usul Jokowi soal tanda khusus bagi napi eks koruptor.
Menurut Arief, semua pendapat pada intinya sepakat dengan semangat KPU yang ingin menciptakan pemilu yang bersih. Hanya saja, ada pihak yang tidak sepakat soal realisasinya.
"Memberi catatan semua masukan, tetapi kami juga berharap semua memahami bahwa KPU akan mengambil keputusannya," ucapnya.
Arief mengatakan draf Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif akan dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan pada pekan ini. Dia berharap Kemenkumham dapat memproses dengan cepat agar lekas ada regulasi yang sah.
Sebelumnya, KPU berencana memasukkan larangan eks koruptor menjadi caleg dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif. Rencana itu ditolak oleh Komisi II DPR, Kemendagri, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). (arh/gil)