Ruspitasari (43), agen yang juga korban dalam kasus penipuan ini mengaku menerima keputusan hakim. Namun Ruspitasari tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya lantaran hukuman kepada para bos First Travel, menurut dia, semestinya bisa lebih berat.
"Terutama mengenai asetnya, aset yang diserahkan ke wadah kami," kata Ruspitasari usai menyaksikan sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan jemaah yang jadi korban itu 63 ribu yang belum berangkat. Kalau 25-30 miliar itu dibagikan ke 63 ribu kami enggak menerima apa-apa," katanya.
"Kalau menurut kami hukuman 20, 18, 15, itu sangat kecil untuk perbuatan mereka yang saya anggap keji. Ini urusan umat, ini orang mau ibadah," ujar Surya.
Ia pun menilai nominal denda yang majelis hakim jatuhkan kepada Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan tergolong sangat kecil dibanding kerugian yang mereka akibatkan sekitar Rp905,3 miliar.
"Bu Annisa sendiri bilang 'saya akan berangkatkan, gimana pun caranya usaha sendiri'," ujar Andika Wirananda, pengacara Annisa.
Andika menambahkan pihaknya berharap negara dapat memanfaatkan aset hasil penyitaan seluas mungkin untuk jemaah. (wis/sur)