"Dirkrimsus Polda Kaltim sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama nakhoda ZD dan satu Pertamina inisial IS," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/5).
Iqbal mengatakan dua tersangka ini diduga lalai dalam melakukan pekerjaannya masing-masing. Polisi pun menduga ada Standar Prosedur Operasional (SOP) yang dilanggar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal menambahkan nakhoda dari kapal tersebut sudah ditahan. Sementara pegawai Pertamina yang ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan lantaran masih dalam penguatan alat bukti.
Insiden itu mengakibatkan kebocoran pipa minyak yang juga memicu kebakaran di sebuah kapal kargo pengangkut batu bara, MV Ever Judger, dan dua kapal nelayan.
Saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR pada 16 April lalu, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan menemukan dokumen lingkungan Pertamina tak mencantumkan pengaturan alur pelayaran kapal supaya menghindari pipa minyak bawah laut.
Atas temuan tersebut, KLHK akan melakukan tindak lanjut berupa pemberian sanksi administrasi kepada PT Pertamina (Persero) Refinery Unit V Balikpapan, untuk melakukan kajian risiko lingkungan dan audit lingkungan wajib dengan fokus pada keamanan pipa penyalur minyak, kilang minyak dan sarana pendukung. (wis/sur)