"Perkara dilimpahkan ke PPNS Kemenhub karena yang bersangkutan melanggar UU penerbangan. Ancaman hukuman lebih dari 8 tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal di Mabes Polri, Rabu (30/5).
Iqbal mengatakan FN sebelumnya ditahan di Polresta Pontianak. Polisi pun sempat melakukan gelar perkara dengan mengundang pihak yang berkompeten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah gelar perkara akhir dengan mengundang pihak yang berkompeten. Hasilnya adalah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan karena ditakutkan melarikan diri," ujar dia.
Sementara itu, Iqbal memastikan belum ada penumpang yang dipolisikan lantaran membuka kaca pesawat karena panik. Namun polisi akan melihat kondisi tersebut dari sisi keamanan.
Iqbal pun mengimbau agar tidak ada lagi pihak yang menjadikan informasi bom sebagai bahan candaan. Candaan itu, menurutnya bisa menimbulkan korban yang tidak diinginkan.
"Berhentilah sampai di sini karena ini bukan bercanda tapi masuk dalam menakuti-nakuti. Jangan sekali-kali menyampaikam berita bohong apalagi terkait bom apalagi di atas pesawat," katanya.
Pada Senin (28/5) malam, FN melemparkan candaan bom saat pesawat yang ditumpanginya akan bertolak dari Bandara Pontianak ke Soekarno Hatta. Akibat tindakannya, para penumpang lainnya panik hingga membuka paksa pintu darurat dan meloncat dari sayap pesawat.
Selain mengakibatkan penerbangan tertunda, belasan orang mengalami luka-luka akibat nekat terjun usai keluar dari pintu darurat.