Ia menyebut Surat Keputusan (SK) pemberian THR tersebut telah dibuat.
Selain guru honorer, Sandi juga menyampaikan dalam SK tersebut juga menyebut pemberian honorer bagi penyedia jasa lainnya perseorangan (PJLP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Sandi masih belum menyebutkan jumlah THR yang akan diterima oleh guru honorer maupun PJLP. Perhitungan pemberian jumlah THR masih dilakukan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah merencanakan akan memberikan THR bagi para pekerja harian lepas (PHL) dan pekerja penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU).
Sandi menyebut pemberian THR tersebut sebagai respon atas keputusan Presiden Joko Widodo yang memberikan THR bagi para pensiunan. Sebab, menurut Sandi keputusan Jokowi tersebut mengusung asas keadilan sehingga patut didukung.
"Ya, tentunya harus adil, kan, setara jadi bukan hanya yang PNS, tapi yang PHL kita harus perhatikan juga karena nanti akan benchmarking (menjadi patokan) dengan kebijakan tentang THR ini bagi para PHL, PPSU juga kita harus sesuaikan juga," ucap Sandi di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/5).
Lihat juga:Daftar Tenaga Honorer Penerima THR |