Jokowi diakui Mahfud merasa bersalah akibat pemberitaan hak keuangan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
"Kata Presiden 'saya malah enggak enak bikin bapak dan ibu di sana menjadi serba disalahkan orang. Gaji Pak Mahfud itu Rp5 juta loh'," ujar Mahfud menirukan Jokowi di Kantor BPIP, Kamis (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jika gaji pokok jajaran Dewan Pembina termasuk Kepala BPIP Yudi Latif sekitar Rp5 juta sama seperti lembaga lainnya.
"Ini sudah 14 tahun berarti sudah lebih dari Rp200 juta sudah pasti. Itu DPR," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Mahfud mengusulkan Presiden Jokowi mencabut Perpres atau memperbaiki redaksional isi Perpres. Menurutnya, Perpres seharusnya merinci hak keuangan dan tidak langsung mengakumulasikan semuanya sehingga menimbulkan salah paham.