Kapolres Bekasi Kombes Indarto mengatakan perbuatan MIB masuk dalam kategori bela paksa. Menurutnya, sesuai dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP, tidak terdapat unsur pidana dalam perbuatan untuk membela diri.
"Tidak ada perbuatan melawan hukum karena perbuatannya dapat dibenarkan sesuai dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indarto mengatakan pihaknya pun telah meminta keterangan ahli pidana untuk mengetahui apakah yang dilakukan MIB adalah kategori bela paksa atau bukan.
"Sesuai, faktanya sesuai. MIB ini melakukan itu [perbuatan yang menewaskan begal] spontan membela diri ketika dia dibacok beberapa kali oleh pelaku, langsung direbut [celuritnya], jatuh, dan itu [celurit]-nya bisa diambil, lalu dia membacok [begal] itu. Fakta-fakta itu semua sudah kita diskusikan dengan ahli pidana, betul sependapat bahwa itu masuk dalam kategori bela paksa," tuturnya.
"Tidak ada [CCTV] di jembatan itu, tapi kita prarekonstruksi. Jadi memang sudah nyambung semua sesuai dengan keterangan saksi. Dan itu sudah dibenarkan oleh salah satu tersangka perampok itu, IY," tuturnya.
Aksi begal itu terjadi pada Rabu (23/5) lalu di jembatan layang Sumarecon, Bekasi. Saat itu, MIB bersama rekannya AR sedang memarkir motor di pinggir jalan jembatan layang. Namun tak berselang lama, MIB dan AR dihampiri oleh dua orang yakni AS dan IY.
AS dan IY meminta telepon genggam yang dimiliki oleh MIB dan AR. MIB enggan memberikan telepon genggamnya dan berujung dengan keributan.
Lihat juga:Polisi Larang Ormas Sweeping Geng Motor |
Kini, IY dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (arh)