"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp600 juta subsidier enam bulan kurungan," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas tuntutan tersebut, Fredrich menyatakan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Pemilihan jadwal pembacaan pleidoi pun sempat diwarnai perdebatan.
"Untuk membuat pleidoi kurang lebih mencapai 1.000 halaman, saya tidak mungkin bisa gunakan komputer harus tulisan tangan. Apa yang dituntut itu upaya kriminalisasi, izinkan minimal dua minggu," minta Fredrich kepada hakim.
"Kami berikan waktu hingga 8 Juni mendatang," ucap hakim Syaifudin.
Dalam persidangan ini Fredrich didakwa merintangi penyidikan korupsi e-KTP bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Keduanya disebut merekayasa agar Setnov dirawat inap saat mengalami kecelakaan pada November 2017 untuk menghindari penyidik KPK. (kid)