Langkah tersebut diambil setelah pihak KPK dan Antonius tak mengajukan banding atas vonis kasus suap dam gratifikasi sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan alias berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini Kita sudah melakukan eksekusi terhadap terpidana Direktur Jenderal Perhubungan Laut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Eks Dirjen Hubla Divonis Lima Tahun Penjara |
Ia juga mengatakan KPK telah menerima pembayaran uang denda yang masuk dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Diketahui, Antonius divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Tonny dinilai terbukti menerima uang suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam kurun waktu 2016-2017 serta gratifikasi selama 2015-2017.
Sementara itu, gratifikasi yang diterima Tonny mencapai lebih dari Rp20 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam berbagai mata uang, yakni sebesar Rp5,8 miliar, USD479.700, 4.200 Euro, 15.540 Poundsterling.
Selain itu, ada 700.249 dolar Singapura, 11.212 Ringgit Malaysia, sejumlah uang di rekening Bank Bukopin sebesar Rp2 miliar serta benda berharga senilai Rp243,41 juta. (arh)