Hal tersebut dikatakan Hasyim usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan PKPI terhadap dirinya. Hasyim mendapatkan 25 pertanyaan dari penyelidik yang meminta keterangannya.
Hasyim mengatakan penyelidik menanyakan kapasitas Hasyim atas pernyataan yang dilontarkannya sehingga menjadi dasar laporan PKPI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling utama ditanyakan tentang dalam kapasitas apa saya memberikan keterangan atau penjelasan yang kemudian diliput media. Saya sampaikan bahwa saya menyampaikan, menjelaskan itu, kapasitas saya bukan sebagai pribadi, tapi sebagai anggota KPU dan apa yang saya sampaikan itu sudah menjadi keputusan atau kebijakan dari KPU," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/5).
Sebagai pejabat publik, Hasyim mengatakan sudah menjadi kewajiban untuknya memberikan penjelasan kepada awak media saat diminta informasi terkait perkembangan keikutsertaan PKPI dalam Pemilu 2019.
Hasyim dilaporkan oleh PKPI melalui kuasa hukum, Reinhard Halomoan. Laporan itu diterima dengan nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/DITRESKRIMSUS tanggal 16 April 2018.
Alasan PKPI melayangkan laporan itu karena mendengar rencana KPU mengajukan PK atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu 2019. Jika MA mengabulkan PK ini, PKPI batal menjadi peserta Pemilu.
Hasyim sebagai pihak terlapor disangkakan Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.