Menurutnya pembahasan RKUHP bukan merupakan ranah Jokowi selaku presiden, melainkan DPR sebagai lembaga legislatif.
"Ya itu kewenangan DPR lah jangan Presiden lagi. Itu kan dibahas di DPR, kewenangannya DPR bukan Presiden," kata JK usai buka puasa bersama di kediaman pemilik Trans Corp, Chairul Tanjung, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Polemik di Balik Upaya Revisi KUHP |
Walaupun begitu, JK menegaskan surat yang dilayangkan KPK itu tak salah alamat kepada Jokowi. Namun, ia menegaskan pembahasan RKUHP itu bukan di ranah presiden, melainkan legislatif.
"Bukan salah surat, tapi wajibnya di DPR," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
KPK meminta seluruh tindak pidana korupsi tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP. Lembaga tersebut saat ini bahkan sudah menyampaikan surat penolakan terhadap poin tersebut kepada Pesiden, Ketua Panja RKUHP DPR, dan Kemenkumham.
"Kami memandang, masih terdapat aturan yang beresiko melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi jika sejumlah pasal-pasal tentang tindak pidana korupsi masih dipertahankan di RKUHP tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/5). (kid)