"Perjanjian itu secara syar'i mengikat seluruh elemen bangsa yang wajib dipelihara dan dijaga dari setiap upaya mengubahnya," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Minggu (3/6) seperti dikutip dari Antara.
Asrorun Niam Sholeh. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan pendirian negara ini bukan sesuatu yang mudah, melainkan ditempuh melalui serangkaian perjuangan panjang yang dilakukan para pejuang, terutama para ulama dan umat Islam dari generasi ke generasi.
Atas dasar itu, sambungnya, menjaga eksistensi negara dan perjanjian kebangsaan menjadi wajib, apalagi atas ancaman terhadap eksistensi NKRI yang tak bisa dibiarkan tumbuh.
Aspek Ancaman atas NKRI
Lebih lanjut, Niam menyatakan era penjajahan fisik telah lama berlalu. Kini, sambungnya, bentuk agresi itu menjelma lewat ancaman seperti dalam bidang pemikiran, ekonomi, pendidikan, moral, sosial dan budaya. Berbagai skenario pelemahan eksistensi negara pun dilancarkan secara sistematis.
"Misalnya dengan melakukan perubahan peraturan perundang-undangan yang secara jangka panjang akan memperlemah negara, dan pengendalian media massa sebagai pembentuk opini publik sesuai dengan tujuan yang diinginkan," kata Niam.
Menurut MUI, untuk memperkuat negara dan bangsa serta menghindari terjadinya pengkhianatan terhadap perjanjian kebangsaan, maka negara wajib mewujudkan kehidupan yang berkeadilan, terutama dalam bidang hukum, ekonomi, sosial dan politik sehingga tercipta rasa adil, aman, dan sejahtera secara merata.
Selain itu, setiap warga negara wajib melakukan bela negara sehingga dapat mengantisipasi segala bentuk ancaman yang datang dari dalam maupun luar, pengkhianatan dan upaya pemisahan diri serta upaya mengubah bentuk negara bangsa. (antara)
Asrorun Niam Sholeh. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)