Hal itu disampaikan Anies menanggapinya adanya surat edaran dari Lurah Ciganjur kepada warganya untuk mengumpulkan zakat sebagai tindak lanjut atas seruan gubernur tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan Kelurahan Ciganjur ditargetkan bisa mengumpulkan zakat sebesar Rp94.500.000. Sehingga, setiap RT ditargetkan bisa mengumpulkan zakat sebesar Rp1.500.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan kewajiban dari gubernur, ini kewajibannya perintah dari agama," ujarnya.
"Jadi nanti akan dikoreksi," kata Anies.
Lebih lanjut, Anies pun mengungkapkan dirinya akan memanggil pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan surat edaran dan pengumpulan zakat tersebut.