Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya tidak membenarkan kegiatan SOTR dengan niat untuk aksi tawuran.
"Kita akan menindak dan kita akan membubarkan SOTR seandainya itu ada pelanggaran pidana. Dan kita akan memproses kalau misalnya kita temukan seperti kemarin ada kita temukan sajam," ujarnya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kericuhan di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, polisi menyita tiga celurit dan mengamankan dua orang berinisial IA (22) dan MF (20). Peristiwa itu terjadi saat antarkelompok yang tengah melakukan SOTR.
Dari hasil penggeledahan terhadap puluhan anak-anak tersebut, polisi mendapati 12 parang dan arit, potongan besi, dan kembang api.
Aksi SOTR rusuh juga terjadi di Jakarta Timur yang disertai dengan penyiraman air keras terhadap seorang warga bernama Daniel Ksatria. Penyiraman itu terjadi setelah Daniel menegur sekelompok orang yang sedang berkumpul di pinggir jalan untuk melakukan SOTR. (arh)