Jakarta, CNN Indonesia --
Terpidana kasus korupsi dana haji, Suryadharma Ali mengajukan Peninjauan Kembali terhadap hukuman kurungan 10 tahun yang dijatuhkan padanya.
Mantan Menteri Agama itu terbukti menyalahgunakan jabatan saat menjadi Menag dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri