Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyiapkan surat penugasan bagi Wakil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Purbalingga, Jawa Tengah.
Pasalnya,
Bupati Purbalingga Tasdi baru saja terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dikatakan Direktur Fasilitas Kepala Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik kepada
CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (5/6) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai antisipasi, malam ini kami sudah siapkan surat Mendagri [Tjahjo Kumolo] kepada Plt Gubernur Jawa Tengah untuk menugaskan Wabup Purbalingga sebagai Plt Bupati Purbalingga," ucap Akmal.
Nantinya, surat akan diberikan kepada Plt Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko jika KPK telah menetapkan Tasdi sebagai tersangka dan menahannya. Selanjutnya, Heru menugaskan Wabup Dyah Hayuning Pratiwi sebagai Plt Bupati Purbalingga.
"Bila KPK resmi menetapkan bupati sebagai tersangka dan ditahan," ujar Akmal.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin (4/6). Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya menangkap kepala daerah, pejabat pemerintah daerah, serta pihak swasta.
"Tadi saya dapat infonya, sekitar empat orang diamankan di sana dan sejumlah uang," tutur Febri melalui pesan singkat, Senin (4/6).
Perkembangan informasi terbaru, KPK juga dikabarkan menangkap dua orang di Jakarta dalam dugaan kasus yang sama. Dengan demikian, pihak-pihak yang ditangkap tim penindakan KPK dalam operasi senyap kali ini berjumlah enam orang. Empat orang dicokok di Purbalingga dan dua orang di Jakarta.
Bupati Purbalingga Tasdi diketahui merupakan Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Dia diduga melakukan tindakan korupsi terkait proyek pembangunan di wilayah kerjanya.
Tim penindakan KPK saat ini telah mengamankan sejumlah uang, yang totalnya masih dalam perhitungan.
Uang tersebut diduga bagian janji imbalan atau
commitment fee untuk Tasdi sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Proyek pembangunan yang saya dapat informasinya, secara lebih rinci tentu saya belum bisa sampaikan ya, proyek pembangunan apa, tahun anggaran berapa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
(arh)