Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan terdapat dua hasil evaluasi yang menjadi CFD ditiadakan sementara.
Hasil evaluasi pertama karena diprediksi terjadi penurunan masyarakat yang memanfaatkan kegiatan CFD selama bulan Ramadaan. Selain itu awal libur dan cuti bersama Lebaran akan berlangsung pada 10 Juni mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil evaluasi kedua berkaitan dengan pengamanan arus mudik dan arus balik perayaan Lebaran.
Dalam Pergub tersebut tertulis "Pelaksanaan CFD dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan atau event yang bersifat khusus (nasional atau internasional), dimana kegiatan atau event tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus."
Budiyanto mengatakan peniadaan CFD telah melalui persetujuan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Lihat juga:Menjaga Netralitas Ruang Publik di Area CFD |
"Setelah tanggal tersebut CFD berjalan seperti biasa," kata Budiyanto. (wis)