Juru Bicara MA Suhadi mengatakan kemungkinan mereka memanfaatkan momentum. Namun, ada sejumlah aspek hukum dalam PK pula yang dianggap tak terpengaruh dengan ketiadaan Artidjo.
"Ya, sebenarnya itu kan tergantung pemohon. Mungkin pemohon membaca momen seperti itu, kita enggak tahu ya," ujar Suhadi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suhadi, pengajuan PK merupakan hak setiap terpidana yang perkaranya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"PK itu secara normatif tidak akan menambah [hukuman] atau merugikan terpidana. Kalau PK kemungkinannya hukuman tetap atau bebas, itu berlaku baik Pak Artidjo pensiun atau tidak," jelas dia.
Terpidana korupsi Hambalang Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5). (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi) |
"Kalau yang dulu pernah diadili Pak Artidjo, ya enggak mungkin PK dipegang Pak Artidjo lagi. Tidak boleh hakim memegang perkara yang sama," ucap Suhadi.
Ketiga, kata dia, MA tak akan membeda-bedakan permohonan kasasi maupun PK yang diajukan terpidana. Pihaknya juga menjamin para hakim agung akan tetap memutus secara adil setiap perkara yang masuk meski Artidjo telah pensiun.
Misalnya, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara dari semula 16 tahun dalam kasus suap impor daging sapi.
Selain itu, mantan anggota DPR Angelina Sondakh menjadi 12 tahun penjara dari 4,5 tahun dalam kasus korupsi Hambalang, serta Anas Urbaningrum yang semula vonisnya tujuh tahun diperberat menjadi 14 tahun penjara.
"Jadi integritas putusan hakim juga berkorelasi dengan kualitas pertimbangan hukumnya," tutur Artidjo.
Artidjo sendiri sebelumnya meyakini para hakim agung yang masih bertugas di MA akan bekerja lebih baik dalam memutus perkara. (arh)
Terpidana korupsi Hambalang Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5). (