"Ya kita sampaikan, Bawaslu ini harus memahami betul undang-undang. Tapi memang sayangnya teman-teman Bawaslu ini kesemuanya baru, yang kemarin tidak terlibat dalam pembahasan UU pilkada. Sehingga paradigma, pemahamannya masih jauh daripada sempurna," kata Arteria Dahlan setelah menghadiri diskusi di daerah Salemba, Jakarta Pusat, Senin (4/6).
Arteria mengharapkan Bawaslu dan KPU mempelajari norma dan undang-undang pemilihan kepala daerah. Sebab ada contoh mereka tetap menafsirkan dan menerapkan aturan itu secara kaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, masak baliho salah satu paslon di halaman rumahnya sendiri dilarang juga," kata Arteria.
Sementara itu soal KPU, politikus PDIP tersebut mengaku sudah sering terjadi perdebatan. Utamanya membahas tentang mantan narapidana koruptor yang bakal dilarang dicalonkan saat pemilihan legislatif mendatang.
Oleh karena itu, Arteria menyatakan hal itu menjadi dasar DPR tidak bisa menyetujui usulan Peraturan KPU yang hendak melarang mantan koruptor menjadi caleg. Sebab hal itu sudah diputuskan oleh MK.
"Aturan MK adalah hukum tersendiri yang harus dipatuhi oleh DPR. Ini yang kita katakan, KPU dan Bawaslu ini harusnya paham dong," katanya. (ayp/wis)