"Baru kemarin saya lihat, saya terima, baru dalam kajian kita. Nanti setelah selesai, saya sampaikan," ujar Jokowi di Mabes TNI, Selasa (5/6).
Pasal tindak pidana korupsi sebelumnya direncanakan masuk kembali dalam revisi KUHP. KPK menolak UU Pemberantasan Korupsi masuk pidana pokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, lembaga antirasuah ini langsung mengirimkan surat kepada Jokowi dengan melampirkan sejumlah alasan supaya pemerintah mencabut pasal itu.
"Intinya kami tetap harus memperkuat KPK. Intinya ke sana," kata mantan Wali Kota Solo ini.
Kendati demikian, ia enggan mengomentari lebih lanjut termasuk keputusan yang akan diambil sebab masih dalam tahap kajian yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
"Ini masih berjalan. Sehingga nanti kalau sudah selesai pasti masuk ke meja saya," ucap Presiden.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan UU KPK akan tetap bersifat lex specialis, meski korupsi dimasukkan ke KUHP.
Sehingga, ia mengimbau jajaran pimpinan KPK duduk bersama pemerintah, khususnya Menkumham dan Menkopolhukam membahas masalah ini. (ayp)