Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menyebut pihak yang berhak menjawab isu tersebut adalah Polda Metro Jaya.
"Saya belum tahu. Nanti Polda Metro," kata Setyo di Silang Monas Jakarta, Rabu (6/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Info terakhirnya masih yang dulu-dulu. Saya enggak tahu proses penyidikan sampai di mana. Saya belum tahu," terang Setyo.
"Silakan tanya ke Mabes," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Bahkan, Kapitra menyebut bahwa kasus Rizieq sudah dihentikan sejak Februari 2018. Dia menunjuk Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal agar menjelaskan penutupan kasus tersebut.
"Kita minta polisi segera umumkan, kita sudah tunggu lama dari Februari agar polisi beri kepastian hukum. Polisi harus segera umumkan SP3 kasus chat HRS," ujarnya.
Percakapan antara Rizieq dan Firza mulai viral lewat situs baladacintarizieq.com sejak Januari 2017.
Rizieq ditetapkan tersangka pada Mei 2017, dan dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Sementara itu kuasa hukum Firza Husein, Azis Yanuar enggan berkomentar soal kabar SP3 kasus Rizieq dan kliennya.
"Saya berpendapat bahwa SP3 adalah prerogatif polisi, bila ada pihak-pihak selain polisi yang mengatakan ada SP3 saya membantahnya. Tunggu pernyataan polisi saja," kata Azis saat dihubungi CNNIndonesia.com.