Hal itu diutarakannya saat menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan aturan larangan mantan napi koruptor mendaftar caleg dalam pemilu 2019 yang ditolak DPR hingga pemerintah.
"Iya tidak ada [indikasi pelanggaran] dalam konsep HAM," ujar Hairansyah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (6/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hairansyah menyatakan hak asasi untuk memilih dan dipilih itu bersifat derogable rights atau hak asasi yang dapat ditangguhkan atau dibatasi dalam kondisi tertentu.
Ia menegaskan hak asasi dipilih atau memilih itu tidak sama dengan hak hidup yang sifatnya mutlak, atau tidak memiliki pengecualian sama sekali. Contoh hak asasi yang sifatnya mutlak adalah bebas dari perbudakan. Hak-hak asasi tersebut digolongkan sebagai nonderogable rights.
Hairansyah kemudian mengatakan penerapan larangan mantan napi korupsi menjadi calon anggota DPR dan DPRD sepenuhnya kewenangan KPU selaku penyelenggara Pemilu.
Lihat juga:Menhkumham Dinilai Tak Berwenang Tolak PKPU |
Kemenkumham, lanjut Hairansyah, mestinya tidak mempermasalahkan jika ada norma dalam PKPU tersebut tidak sesuai dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Apalagi, sambungnya, sebelumnya Kemenkumham juga telah mengundangkan PKPU pencalonan anggota DPD yang didalamnya termaktub larangan serupa.
"Itu sepenuhnya menjadi kewenangan KPU karena sebelumnya sudah diterapkan dalam PKPU tentang pencalonan DPD dan tidak ada yang mempermasalahkan," ujar Hairansyah.
Lebih lanjut, Hairansyah pun mengimbau kepada mereka yang tak setuju dengan PKPU memasukkan larangan bagi mantan napi koruptor mendaftar jadi caleg, untuk mengambil langkah hukum.
"Kalau ada yang berkeberatan tentu bisa menempuh melalui mekanisme judicial review ke MA," lanjutnya soal rencana larangan mantan napi eks koruptor mendaftar jadi caleg masuk ke dalam PKPU. (kid/gil)