"Menerima hadiah uang sejumlah Rp3 miliar dan Rp2,6 miliar dalam mata uang dolar Amerika Serikat, Rp500 juta dan Rp200 juta dalam bentuk dolar Singapura dari Amran," kata Jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/6).
Menurut Jaksa, Amran sebelumnya sering berkomunikasi dengan Rudi yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Rudi bertemu dengan Edwin Huwae selaku ketua DPRD Provinsi Maluku. Saat itu Rudi meminta dukungan Edwin untuk mengusulkan Amran menjadi kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Edwin pun menyetujui permintaan itu.
Damayanti pun menyampaikan ke Taufik Widjoyono selaku Sekretaris Jenderal dan Hediyanto W Husaini selaku Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.
Atas peran Rudi, Amran ditetapkan sebagai Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara oleh Kementerian PUPR. Selanjutnya, Amran berkeinginan merealisasikan janji kepada Rudi. Ia kemudian mengumpulkan uang dari para pengusaha kontraktor yang biasa menjadi rekanan BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Diantaranya, dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Selain itu, dari Henock Setiawan, Hong Arta John Alfred dan Charles Frans alias Carlos.
Uang Suap Digunakan untuk Rapimnas PDIP
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa uang yang diterima Rudi diduga digunakan untuk membiayai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PDI Perjuangan di Jakarta.
Pada Januari 2016, Rudi menghubungi kontraktor Imran S Djumadil dan menyampaikan kebutuhan dana untuk penyelenggaraan Rapimnas PDI-P. Selanjutnya, Imran menghubungi Amran dan Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir serta kontraktor lainnya, yakni Hong Arta John Alfred.
Kedua pengusaha itu masing-masing diminta memberikan uang Rp100 juta. Selanjutnya, oleh Amran dan Abdul Khoir, uang itu diserahkan kepada Mohammad Arnes Solikin Mei yang merupakan ajudan Rudi.
Dalam kasus ini, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 dana Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Amran sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidier empat bulan kurungan. (age)