"Saya kira untuk 'koopsus', itu kita sedang merencanakan untuk tidak ada 'gab'-nya," kata dia, di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (6/6) malam.
Fadhilah menyatakan kata 'gab' tersebut memberi konotasi berbeda pada pasukan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia tak menjelaskan secara rinci perbedaan itu.
"Juga terkait dengan kendali dan dalam rangka penugasan untuk prajurit," ucap Fadhilah.
Nantinya, lanjut dia, perubahan nama dan segala bentuk teknis dari aturan tersebut akan masuk ke dalam Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Rapat kerja antara Komisi I DPR dengan TNI sepakat mengaktifkan Koopssusgab.
Gabungan pasukan elite dari tiga matra TNI nantinya diatur lewat instrumen Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksana dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjelaskan pembentukan Koopssusgab ini merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) yang diatur Pasal 7 UU TNI, salah satunya untuk ikut dalam menanggulangi tindak pidana teroris
Jumlah pasukan khusus ini 90 personel. Mereka disiagakan di wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan status operasi, sehingga siap siaga setiap saat jika diperintahkan untuk terjun menanggulangi teror. (arh)