Kepala Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan penyegelan tersebut secara otomatis membuat segala aktivitas pembangunan di Pulau D dihentikan.
Namun, kata dia, akan ada kajian lanjutan terkait izin dan aturan pembangunan di Pulau D tersebut untuk memutuskan kebijakan selanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua bangunan tidak memiliki izin tapi sudah melakukan pembangunan," ujarnya.
"Yang jelas hasil kajian kita ada 900 unit yang mereka [pengembang] informasikan," imbuh dia.
Di tempat yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ikut memantau penyegelan bangunan sempat berkeliling pulau. Ia mengaku pertama kali datang ke pulau reklamasi tersebut.
Satpol PP DKI Jakarta, Kamis (7/6), melakukan penyegelan Pulau D dan bangunan-bangunannya karena tidak memiliki izin. (arh)