"Kita masih seperti dalam posisi [penolakan] itu ya, kita kalau diizinkan akan berkomunikasi dengan bapak presiden langsung ya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya soal dukungan Jokowi kepada KPK, Agus enggan berspekulasi.
Lihat juga:Pelemahan KPK dan Pasal Kontroversial RKUHP |
KPK meminta seluruh tindak pidana korupsi tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP. Lembaga tersebut saat ini bahkan sudah menyampaikan surat penolakan terhadap poin tersebut kepada Pesiden, Ketua Panja RKUHP DPR, dan Kemenkumham.
"Kami memandang, masih terdapat aturan yang beresiko melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi jika sejumlah pasal-pasal tentang tindak pidana korupsi masih dipertahankan di RKUHP tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers, di gedung KPK, Jakarta.