Keputusan ini diambil setelah Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bertemu Ketua Baznas Bambang Sudibyo di Kantor Baznas, Jakarta, Kamis (7/6).
"Berkat prasangka baik di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, telah disepakati bahwa Bazis DKI akan segera mengikuti aturan perundang-undangan dengan masa transisi maksimal tiga bulan," kata Bambang, dalam jumpa pers usai pertemuan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Bambang, nama Bazis DKI akan diubah sesuai peraturan perundang-undangan. Nama baru disiapkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin.
Sebelumnya, Baznas bersikukuh sebagai satu-satunya lembaga pengelola zakat, ifaq, dan sedekah yang diatur UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat. Bazis DKI pun dianggap ilegal karena tak berada di bawah naungan Baznas.
Baznas mengaku sudah menyurati Pemprov DKI Jakarta terkait hal ini. Mereka pun sebenarnya telah memberi tenggat untuk Bazis DKI bergabung selambat-lambatnya November 2016. Namun, itu baru terealisasi hari ini.
(arh)