Pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (2/6) dini hari. Pelaku diamankan polisi dari kediamannya di kawasan Bekasi pada Senin (4/6) dini hari. Penangkapan F itu dilakukan setelah korban dengan inisial D melaporkan tindak kekerasan yang diterimanya kepada polisi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan Y merupakan sopir langganan korban. Lebih dari sekali Y menerima pesanan dari D sehingga keduanya pun saling kenal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Y pun kemudian membalas status D dengan mengatakan jika restoran tersebut merupakan tempat makan langganannya.
Tanpa curiga, D pun menggunakan jasa Y tanpa melalui aplikasi. Usai makan di restoran yang diinginkan D di wilayah Bogor, Y pun mengajak D menonton film ke bioskop.
Tak sampai selesai film tersebut mereka tonton, D meminta pulang ke rumahnya di kawasan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Namun, Y justru membawa D menuju ke kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
"Pada saat di mobil tersangka mengajak korban untuk bersetubuh namun ditolak korban dengan alasan sedang menstruasi," tuturnya.
Y akhirnya memutuskan untuk mampir ke satu minimarket di kawasan Megamendung, Puncak. Di sana Y membeli lakban, dan membawa mobilnya ke tol Jagorawi. Ia lalu menyimpangkan mobilnya ke Rest Area Cibubur KM 10 Tol Jagorawi. Di sana, Y mengikat tangan dan kaki D dan membekapnya dengan lakban.
"Selanjutnya tersangka membawa korban ke daerah Cibinong dan memeras korban," jelas Argo.
D pun diperkosa Y, dan barang-barangnya yakni satu telepon genggam merek Oppo F5 dan uang tunai Rp2,2 juta dirampasnya.
Y akhirnya ditangkap oleh polisi pada Senin (4/6) dini hari. Kini Y masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Atas dasar perbuatan yang diduga dilakuakannya, Y dijerat ancaman Pasal 368 KUHP dan Pasal 285 KUHP. (kid/sur)