Lebih rinci Dian mengatakan bahwa pihaknya juga mencatat ada sekitar 1.092 laporan transaksi tunai yang mencurigakan pada perhelatan Pilkada se-Indonesia. Dari jumlah itu diketahui mayoritas dilakukan oleh petahana.
"Temuan ini belum tentu ada yang salah dengan adanya transaksi. Jumlahnya juga masih bisa fluktuatif," kata Dian di Gedung Bank Indonesia Wilayah Jawa Barat, Kamis (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga kembali menyoal Pilkada di Jabar yang menyebutkan ada laporan sebanyak 66 transaksi tunai yang mencurigakan.
"Kalau rekening khusus itu tidak ada persoalan, pasti diawasi. Untuk aktivitas di luar rekening khusus kampanye itu yang perlu pengawasan lebih ketat. Dan ini melibatkan semua calon," jelasnya.
"Kita masih terus mengamati perkembangan dan butuh waktu menganalisis. Di ujung nanti ada sejumlah analisis, kalau terbukti korupsi ada KPK, pidana umum ke kepolisian dan Pilkada ke Bawaslu," ungkapnya.
Dian juga mengaku bahwa PPATK saat ini tengah menyusun rancangan undang undang pembatasan transaksi tunai. Drafnya kini sudah diserahkan ke presiden, kalau disetujui nanti akan disampaikan ke DPR.
Salah satu aturan dalam RUU tersebut, kata dia, adalah mengawasi uang cash. Ke depan, akan dibatasi transaksi uang cash maksimal transaksi Rp100 juta.
"RUU tersebut sebenarnya tinggal menunggu amanat presiden karena drafnya Sudah diserahkan kepada presiden. Harapan tahun sekarang teralisasi dan kalau bisa sebelum pilkada selesai," ujar dia. (hyg/osc)