Dari operasi tangkap tangan tersebut tim penyidik mengamankan uang sebesar Rp 2,5 miliar yang akan diberikan kepada Walikota Blitar Muh Samanhudi Anwir dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
"Dalam kegiatan ini KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga tindak pidana, uang sebesar Rp 2,5 miliar dalam pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan. Bukti transaksi perbankan dan catatan proyek," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat dini hari (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan Saut, diduga uang tersebut merupakan pemberian ketiga dari Susilo Prabowo terhadap Syahri Mulyo. Sebelumnya, diduga Syahri Mulyo telah menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 500juta.
Hingga kini KPK telah mengamankan lima orang yaitu pihak swasta Susilo Prabowo beserta istri Andriani, Bambang Purnomo, Agung Prayito dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno.
Dalam perkara ini Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Walikota Blitar Muh Samanhudi Anwir bersama pihak swasta serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tulungagung Sutrisno disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (age)