Menurutnya, pembatalan pembelian AW-101 sejalan dengan penolakan Presiden Joko Widodo.
"Presiden kan tidak mau karena mahal. Nah itu kita [Kemhan] tidak mau," ujar Ryamizard di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran terjadi penolakan dari Presiden, Ryamizard mengaku pengadaan helikopter tersebut kemudian dialihkan ke dalam Rencana Strategis TNI.
Mantan Pangkostrad ini hanya mengaku sudah menerima surat berisi penolakan dari presiden terkait dengan pembelian tersebut.
"Nanti saja katanya gitu. Kan mengajukan surat kepada saya begini kira-kira presiden tidak mau, ya tidak usah. Begitu," ujarnya.
Sebelumnya, mantan KSAU TNI Agus Supriatna menyebut permasalahan kasus dugaan korupsi pembelian Heli AW-101 bisa diselesaikan bila Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, serta dirinya yang kala itu menjabat sebagai KSAU.
"Sebenarnya ini semua tuh bisa (selesai dengan) duduk bersama. Duduk bersama level-level menteri pertahanan, panglima TNI yang sebelumnya, saya, kita duduk bersama," ujarnya.
Helikopter Agusta Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/POOL). |
Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
Selain KPK, Puspom TNI pun menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana pembelian Heli AW-101 ke Singapura dan Inggris sebesar Rp340 miliar. Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menduga uang tersebut merupakan pembayaran atas pembelian Helikopter AW-101.
