"Kalau [pengawasan] itu sudah bagian dari melekat. Teman-teman di daerah sudah pasti melakukan pengawasan," ucap dia, di kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (10/6).
Abhan tidak membeberkan jumlah petugas yang dikirim Bawaslu ke masing-masing rumah calon kepala daerah itu. Menurutnya, itu disesuaikan dengan sumber daya manusia Bawaslu di tingkat daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:MA Gagalkan Partai Idaman Maju Pemilu |
"Bukan mencurigai, tapi kewajiban kami melakukan pengawasan. Bawaslu enggak melarang. Nanti Bawaslu disalahin kalau melarang orang silaturahmi," ucap dia.
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan hal itu sah-sah saja dilakukan Bawaslu. Dia sepakat jika Bawaslu ingin mengirim orang ke rumah calon kepala daerah yang mengadakan open house.
Menurutnya, open house bertujuan untuk silaturahmi, maka anggota Bawaslu pun bisa ikut datang ke rumah calon kepala daerah.
"Tapi jangan sampai menimbulkan kecurigaan. Misalnya jumlah orang yang datang banyak. Itu kan mencurigakan," ujar dia.
Titi menilai hal itu memiliki dampak yang lebih besar jika dilakukan. Pertama, masyarakat akan sadar bahwa politik uang tidak dibenarkan. Kedua, calon kepala daerah sungkan melakukan praktik politik uang lantaran BAwaslu mengajak masyarakat ikut mengawasi.
"Apalagi jumlah anggota Bawaslu di daerah juga terbatas dan mungkin enggak bisa mengirim ke rumah calon kepala daerah yang [menggelar] open house," tutupnya.
(lav/arh)