Peneliti Mappi FH UI Adery Ardhan mengatakan bahwa potensi ini bisa muncul lantaran ada perbedaan antara ancaman pidana dan denda dalam RKUHP untuk delik korupsi dengan ancaman pada Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perbedaan terdapat di ancaman hukuman yang ditawarkan keduanya. Secara hukum pasal-pasal itu ya berpotensi [memicu transaksi]," kata dia, di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, pasal 2 UU Tipikor, yang berisi ketentuan sejenis, memberi ancaman pidana lebih besar, yakni penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
"Tapi RKUHP justru tak mengatur secara tegas aturan mana yang akan digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi," tandas Adery.
(arh)