Untuk periode arus mudik, aturan tersebut bakal berlaku mulai Selasa (12/6) hingga Kamis (14/6).
"Jadi untuk truk ini memang ketentuannya tanggal 12 besok yang sumbunya tiga ke atas tidak boleh lewat. Tapi kita lihat sekarang sudah mulai berkurang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf, di pintu Tol Cikarang Utama, Bekasi, Minggu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf juga menyebut larangan tersebut tidak berlaku pada truk bermuatan sembako atau bahan bakar. "Kecuali yang menyangkut masalah BBM, sembako, boleh," imbuhnya.
Pembatasan berlaku untuk mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram (kg), mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
Pembatasan juga berlaku bagi mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.
Diikuti, Seksi B (Jatingaleh-Srondol), dan seksi C (Jatingaleh-Muktiharjo), ruas tol Semarang-Salatiga, Prof Soedyatmo, Surabaya-Mojokerto, Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong.
Kemudian, empat ruas jalan nasional yang berlaku aturan pembatasan ruas jalan Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Denpasar-Gilimanuk, dan Jombang-Caruban. (arh)