Mendagri Tunjuk Sekda Jabar Iwa Karniwa Gantikan Aher

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Senin, 11 Jun 2018 06:41 WIB
Sekda Jabar Iwa Karniwa ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur karena Ahmad Heryawan habis masa jabatannya 13 Juni hingga Gubernur terpilih dilantik.
Sekda Jabar Iwa Karniwa (kanan) ditunjuk jadi pelaksana tugas Gubernur Jabar karena Ahmad Heryawan habis masa jabatannya pada 13 Juni. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur menggantikan tugas Ahmad Heryawan. Masa jabatan Aher, sapaan Ahmad Heryawan, akan habis pada 13 Juni mendatang.

Tjahjo telah mengirim telegram bernomor 121.32/3694/Sj berisi penunjukkan Iwa sebagai Plh Gubernur Jabar pada Jumat lalu (8/6). 

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menyatakan bahwa penunjukkan Iwa didasari Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2005. Merujuk dari beleid tersebut, tugas-tugas kepala daerah yang masa jabatannya telah berakhir akan dilaksanakan oleh sekretaris daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian dipastikan tidak akan terjadi kekosongan," tutur Bahtiar melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu (10/6).

Bahtiar menegaskan bahwa kepala daerah, termasuk gubernur, tidak boleh menjabat lebih dari lima tahun masa jabatannya. Tidak boleh pula kurang dari lima tahun meski hanya satu hari pun. 

Dia mengatakan hal tersebut merujuk dari Pasal 162 Undang-Undang No. 10 tahun 2016. Karenanya, Kemendagri menunjuk Iwa sebagai Plh gubernur dan harus menjalankan tugas gubernur sejak Ahmad Heryawan tak lagi menjabat agar tak ada kekosongan jabatan.
Mendagri Tunjuk Sekda Jabar Iwa Karniwa Gantikan AherMasa jabatan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan habis pada 13 Juni. (CNN Indonesia/Gilang Fauzi)

"Jika kepala daerah atau wakil kepala daerah telah berakhir masa jabatannya, maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari sampai diangkat penjabat kepala daerah dan atau dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih," kata Bahtiar.

Biasanya, Kemendagri menunjuk seorang penjabat gubernur untuk menggantikan gubernur yang telah habis masa jabatannya. Misalnya, Kemendagri menunjuk Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo untuk menjadi penjabat gubernur Papua. Kemendagri juga menempatkan Dirjen Otonomi Daerah pada posisi penjabat gubernur Sulawesi Selatan.

Pada Januari lalu, Mendagri Tjahjo Kumolo sempat melontarkan rencana menempatkan perwira tinggi aktif kepolisian untuk menjadi penjabat gubernur Jawa Barat. Dia yang bakal ditunjuk adalah Inspektur Jenderal M Iriawan. 

Namun, publik mengkritik rencana tersebut. Banyak yang beranggapan alangkah baiknya jika penjabat gubernur diisi oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS). Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Wiranto lalu membatalkan rencana tersebut.

Diketahui, Ahmad Heryawan menjabat sebagai gubernur sejak 13 Juni 2013. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, masa jabatan gubernur yakni lima tahun. Dengan demikian, orang yang akrab disapa Aher itu harus meninggalkan kursi gubernur pada 13 Juni 2018 mendatang.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar telah cuti sejak ditetapkan sebagai calon gubernur Jawa Barat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER