Hari Ini hingga 20 Juni Sistem Ganjil Genap Tak Berlaku

Suriyanto | CNN Indonesia
Senin, 11 Jun 2018 07:36 WIB
Cuti bersama lebaran 11 hingga 20 Juni 2018 dianggap sebagai hari libur nasional sehingga sistem ganjil genap di Jakarta dan beberapa ruas tol ditiadakan.
Sistem ganjil genap tak berlaku sepanjang libur lebaran. CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hari ini hingga berakhirnya libur lebaran pada 20 Juni nanti sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya ditiadakan.

"Selama libur cuti bersama 11 s/d 20 Juni 2018, Kawasan Pengendalian Lalu Lintas ganjil genap tidak diberlakukan," demikian disampaikan akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.

Dengan ditiadakannya sistem ganji genap ini, mobil bisa melaju bebas di jalur protokol yang selama ini diterapkan sisten ganjil genap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jalur protokol yang selama ini diterapkan sistem ganjil genap adaah sebagian Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.

Sebelumnya Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan juga menyataian bahwa kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas tol juga ditiadakan. Ruas tol yang selama ini diterapkan ganjil genap adalah ruas Tol Bekasi Barat, Bekasi Timur, Cibubur, Kunciran, Tangerang, dan Karawaci. 

Kepala Bagian Humas BPTJ Budi Rahardjo mengatakan hal ini karena payung hukum kebijakan ganjil-genap yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan bahwa kebijakan tidak berlaku selama hari libur nasional. 
Hari Ini hingga 20 Juni Sistem Ganji Genap Tak BerlakuSistem ganjil genap tak berlaku sepanjang libur lebaran. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sedangkan berdasarkan keputusan pemerintah, telah ditetapkan bahwa libur Lebaran yang terbagi dari cuti bersama hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri berlangsung selama 11-20 Juni 2018. Dengan begitu, sesuai keputusan libur Lebaran dari pemerintah, kendaraan dengan plat ganjil maupun genap terbebas dari aturan dan bisa melewati ruas-ruas tol tersebut.

"Cuti bersama Lebaran 2018 merupakan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah, dengan demikian dapat diperlakukan sama dengan hari libur nasional yang memungkinkan kebijakanganjil genap sementara tidak berlaku," kata Budi kemarin.

Selain itu, kebijakan pembatasan angkutan barang di ruas-ruas tol tersebut, yang semula satu paket dengan kebijakan ganjil-genap juga tidak diberlakukan pada masa libur Lebaran ini. "Pembatasan angkutan barang golongan III, IV, dan V serta pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum juga tidak berlaku selama cuti bersama Lebaran," katanya. 

Budi bilang, kebijakan ganjil-genap nomor kendaraan, pembatasan angkutan barang, dan lajur khusus angkutan umum, baru akan efektif berjalan kembali setelah libur Lebaran, pada 21 Juni mendatang. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER