Jakarta, CNN Indonesia -- Dua anggota kepolisian dikeroyok oleh terduga oknum anggota TNI di kawasan Cijantung, Jakarta Selatan. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto membenarkan kejdian tersebut.
"Ada (kejadian pengeroyokan). Tapi saya cek lagi," kata Setyo di Mabes Polri Jakarta, Senin (11/6).
Namun Setyo masih belum memberikan data lengkap terkait pengeroyokan tersebut. Kalaupun hal tersebut benar terjadi, Setyo memastikan bahwa pelaku pengeroyokan adalah oknum TNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oknum lah ya itu. Saya kira semua menyadari polri dan TNI harus kerjasama yang baik. Kalau memang ada oknumnya ya tanggung jawab mereka sendiri," ujar Setyo.
Dari informasi yang dihimpun, dua anggota kepolisian, yakni Brigadir Dua Feri Saputra dan Brigadir Dua Bimo Yudho Prasetyo diduga menjadi korban pengeroyokan oleh oknum anggota TNI pada Sabtu (9/6) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Pengeroyokan terjadi di kawasan dekat Mall Graha Cijantung, Jakarta Timur, ketika keduanya melintas usai melakukan patroli Operasi Cipta Kondisi di kawasan Jakarta Selatan. Feri dan Bimo sempat dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Keduanya diketahui adalah anggota Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya. Saat itu keduanya tengah membeli minuman di sebuah warung di sana. Akibat kejadian itu Feri mengalami luka lebam di wajah dan mendapat jahitan di kepala, sedangkan Bripda Bimo luka memar di bagian wajah.
Bentrokan antara oknum TNI dan Polri sebelumnya juga terjadi di kawasan Depok, Kamis (7/6) dini hari. Dua anggota TNI menjadi korban penusukan oleh delapan anggota polisi.
Korban adalah Serda Darma Aji dan Serda Nikolas Kegomoi. Darma Aji sempat menjalani perawatan hingga akhirnya meninggal dunia, sementara Nikolas hingga kini masih dirawat intensif di RSPAD Gatot Soebroto.
Atas kejadian tersebut Polri menetapkan tiga tersangka. Polri belum mengungkap lebih lanjut mengenai motif dan modus penusukan tersebut.
Polri mengakui keterlibatan oknumnya dalam kasus penusukan dua anggota TNI di Depok, Jawa Barat. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepolisian mengenakan pasal 170 UU KUHP tentang juncto pasal 351 ayat (3) tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah pelaku penyerangan di Cijantung merupakan anggota TNI atau bukan.
"Jangan sampai kita dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk memprovokasi, seolah-olah itu balas dendam anggota TNI akibat kasus penusukan lalu," tutur Kristomei lewat pesan singkat kepada
CNNIndonesia.com, Senin (11/6).
Saat ini, kata Kristomei, pihak Kodam Jaya dan Kepolisian tengah bekerja sama untuk mencari pelaku penyerangan tersebut.
(gil)