Menurut keterangan pers yang diterbitkan oleh Dewan Pers, Senin (11/6), mendiang Yusuf ternyata sudah lebih dulu ditahan oleh Polres Pekanbaru karena sengketa pemberitaan. Dewan Pers menyatakan tidak pernah menyarankan atau membolehkan Yusuf ditahan.
"Dewan Pers tidak pernah menerima pengaduan dari pihak-pihak yang dirugikan oleh berita yang dibuat Muhammad Yusuf," demikian tulis Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo dalam keterangan pers itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata, penyidik membawa bukti salinan pemberitaan ditulis mendiang Yusuf sebanyak 23 artikel, masing-masing dimuat di situs www.kemajuanrakyat.co.id, dan www.berantasnews.com.
Polisi mempermasalahkan artikel itu. Sedangkan ahli dari Dewan Pers menyatakan sejumlah pemberitaan itu dianggap cacat, lantaran tidak memenuhi persyaratan seperti tidak berimbang, beropini, narasumber tidak jelas dan tidak kredibel. Namun, ternyata di dalam perjalanannya, Yusuf meninggal saat ditahan oleh polisi. (ayp)