Sandi mengklaim sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal gratifikasi berupa parsel ini.
"Parsel sudah banyak, berkoordinasi dengan KPK. Parsel-parsel tersebut sesuai arahan dari KPK untuk difoto dan dilaporkan," kata Sandi saat ditemui di Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (12/6).
Sandi menyampaikan KPK mengizinkam Sandi membagi parsel berisi makanan tersebut. Untuk parsel berisi makanan yang masa kadaluwarsanya singkat, Sandi telah membagikannya ke masjid-masjid terdekat. Sementara sisanya masih disimpan menunggu arahan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini banyak relasi bisnis saya juga. Begitu saya berganti menjadi pelayan publik, mereka enggak ngeh (tahu) saya tidak boleh menerima parsel lagi, tapi masih dikirim," imbuh Sandi.
Aparatur Sipil Negara (ASN) sendiri dilarang menerima berbagai pemberian yang berkaitan dengan jabatannya. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sandi juga pernah masuk dalam daftar ASN paling sering lapor gratifikasi versi KPK. Sandi melaporkan 21 dugaan gratifikasi. (sur)