Pergub tersebut mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan koordinasi pengelolaan reklamasi pantai utara Jakarta.
"Dari koalisi atau dari koalisi nelayan tradisional memgecam sekali tindakan dari keluarnya Pergub Nomor 58 itu," kata Ketua KNT Iwan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah jelas modusnya akan meneruskan reklamasi tersebut," ujarnya.
"Jadi Pak Anies menyegel pulau D hanya pencitraan," ucap Iwan.
Di sisi lain, menurut Iwan, dengan dikeluarkannya pergub tersebut membuat Anies tak jauh berbeda dengan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kala itu menginginkan proyek reklamasi terus berlanjut.
"Apa bedanya gubernur Pak Ahok dan Pak Anies? Ujung-ujungnya sama lanjutin reklamasi," kata Iwan.
Lebih dari itu, pihak koalisi berharap Anies segera menarik kembali pergub yang ditetapkan pada 4 Juni 2018 tersebut jika masih ingin mewujudkan janji kampanye untuk menghentikan proyek reklamasi tersebut.
"Jangan keluarkan pergub, tarik kembali," ujar Iwan.
Pergub itu ditetapkan Anies pada 4 Juni 2018 lalu, tepat tiga hari sebelum dia menyegel 932 bangunan Pulau D.
Usai melakukan penyegelan, Anies menyampaikan akan segera membentuk badan yang akan menangani masalah reklamasi sesuai dengan Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Nanti akan dibentuk badan-badan yang diharuskan oleh Keppres nomor 52 tahun 1995 dan juga oleh perda yang menyangkut reklamasi, kami akan menjalankan sesuai dengan aturan," kata Anies, Kamis (7/6). (osc)