Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta sebelumnya menyebut Pergub tersebut cacat hukum lantaran didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Padahal aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi karena pada tahun 2008 presiden mengeluarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.
Yayan menjelaskan Perpres Nomor 54 itu hanya mencabut tentang penataan tata ruang Pantura saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 72 huruf c Perpres Nomor 54 dijelaskan, dengan berlakunya Perpres tersebut maka Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, sepanjang yang terkait dengan penataan ruang dinyatakan tidak berlaku. Artinya, kata Yayan, Pergub Nomor 58 yang mengatur tentang pembentukan badan reklamasi sesuai yang diamanatkan dalam Keppres 52, dan tidak cacat hukum.
"Mungkin sebulan lebih proses-prosesnya, ada diskusi terkait hal itu, ada kajian juga," ucap Yayan.
Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan koordinasi pengelolaan reklamasi pantai utara Jakarta.
Pergub yang diundangkan dan masuk berita daerah pada 7 Juni 2019 itu menetapkan BKP Pantura Jakarta yakni lembaga yang bersifat ad hoc nonperangkat daerah yang melaksanakan koordinasi pengelolaan reklamasi pantai utara.
Dalam pelaksanaan tugasnya, BKP Pantura Jakarta dapat membentuk tim teknis untuk menangani penyelesaian masalah-masalah yang bersifat khusus atau meminta bahan yang diperlukan dari unit kerja terkait.
Pekan lalu, usai menyegel 932 bangunan di Pulau D, Anies telah menyampaikan akan segera membentuk sebuah badan yang akan mengelola masalah reklamasi.
"Nanti akan dibentuk badan-badan yang diharuskan oleh Keppres Nomor 52 Tahun 1995 dan juga oleh perda yang menyangkut reklamasi, kami akan menjalankan sesuai dengan aturan," tutur Anies.