Beberapa orang di antaranya adalah mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akademisi yang menilai ambang batas presiden mengebiri hak rakyat memilih presiden.
Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Chatib Basri, Rocky Gerung, dan Faisal Basri tercatat sebagai pemohon dari rencana uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 222 tentang pemilihan umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kami perjuangkan ini untuk menegakkan kembali kedaulatan rakyat dalam memilih presiden," ujar Denny Indrayana selaku kuasa hukum para pemohon kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/6).
Denny Indrayana akan mnggugat ambang batas presiden ke Mahkamah Konstitusi. (Antara Foto/ Fanny Octavianus) |
Menurutnya, ambang batas presiden yang berlaku saat ini tidak ssuai dengan amanat UUD 1945 karena rakyat tak lagi bebas memilih dan terbatas.
Selain lima nama yang sudah disebut tadi, ada Hadar N. Gumay (mantan pimpinan KPU), Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (sutradara film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Ketua Perludem), Hasan Yahya (profesional).
Denny mengatakan pihaknya sedang mengusahakan uji materi tersebut terdaftar di MK paling lambat esok hari. Ia berharap gugatan tersebut segera diputus oleh MK sebelum masa pendaftaran capres berakhir 10 Agustus.
"Masih ada waktu dua bulan," imbuhnya.
Pemohon uji materi ambang batas presiden ini akan dibantu oleh tiga orang ahli yakni Refly Harun, Zainal Arifin Mochtar, dan Bivitri Susanti.
Ini akan menjadi gugatan kedua yang ditujukan ke UU Nomor 7/2017 pasal 222. Ketua MK Arief Hidayat Januari lalu telah menolak gugatan. (gil)
Denny Indrayana akan mnggugat ambang batas presiden ke Mahkamah Konstitusi. (Antara Foto/ Fanny Octavianus)