"Sudah, sudah tersangka dan sudah ditahan,"
ujar Kepala Polres Pelabuhan Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aris Budiman kepada CNNIndonesia.com, Kamis (14/6).
Aris menjelaskan, penanganan perkara DK sudah dilimpahkan Polres Pelabuhan Makassar ke Polair Polda Sulsel. "Penangannya sekarang bukan kami, sudah kami limpahken ke Polair," ucap dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu DK juga diketahui berlayar secara ilegal karena tak memiliki surat izin. KM Arista juga diketahui tak punya standar keamanan yang mumpuni.
KM Arista tenggelam karam di perairan Makassar (perairan Gusung) Kecamatan Ujung Tanah Makassar, Rabu (13/6) pukul 12.45 WITA.
Namun di pertengahan jalan, kapal oleng dihempas ombak, karena diduga muatan berlebihan sehingga membuat kapal tidak bisa dikendalikan dan akhirnya terbalik dan selanjutnya karam.
Dalam kejadian itu, sebanyak 15 orang dinyatakan meninggal dunia, 22 orang selamat, dan enam lagi belum ditemukan. Mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak. (osc)