"Pergub yang sekarang ini terlihat Anies ingin menata (reklamasi) dari awal lagi," ucap Yayat, Kamis (14/6).
Yayat menjelaskan saat ini Pemprov DKI Jakarta tak memiliki dasar hukum apa pun terkait proyek reklamasi setelah Anies mencabut Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKS Pantura).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahli tata kota dari Universitas Trisakti itu memandang Pergub 58/2018 sebagai cara lain dari Pemprov DKI Jakarta untuk melanjutkan reklamasi dengan konsep yang berbeda.
Pemprov DKI menyegel bangunan yang berada di Pulau D Reklamasi karena tidak memiliki izin. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Meski Anies sudah membentuk BKP Pantura Jakarta, Yayat menilai keberadaannya bisa tak berguna kalau tak diimbangi dengan pembiayaan pembahasan raperda itu. Naskah akademik menjadi barang wajib yang harus dipenuhi sebagai permulaan.
Yayat menaksir waktu yang diperlukan untuk merancang peraturan itu bisa memakan waktu hingga tiga tahun. Itu pun bisa lebih lama karena politikus DPRD bakal disibukkan oleh pemilu 2019.
"Kalau tidak ada target, bangunan dan pulau-pulau itu akan terbengkalai," kata Yayat.
Yayat mengaku agak bingung dengan terbitnya pergub tersebut mengingat visi Anies yang kencang menggaungkan bakal menghentikan reklamasi.
"Kan kita tidak mengerti apa yang dimaksud dari menghentikan (reklamasi), apa arti dari melanjutkan, yang Anies janjikan berkeadilan, pro rakyat dan pro lingkungan," imbuh Yayat.
Ia menyarankan Anies tidak menjual janji besar seperti menghentikan reklamasi ketika raperda yang dibutuhkan masih kosong
Anggota tim Gubernur DKI Jakarta, Naufal Firman Yusrak menekankan Pergub 58/2018 masih konsisten dengan janji Anies di masa kampanye.
"Baca RPJMD, reklamasi 13 pulau yang belum jadi dihentikan. Sementara 4 pulau yang sudah jadi dikelola untuk kepentingan publik, makanya ada pergubnya," demikian bunyi tweet Naufal di akun Twitter pribadinya. (gil)
Pemprov DKI menyegel bangunan yang berada di Pulau D Reklamasi karena tidak memiliki izin. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)