Kalaupun mau menerbangkan, masyarakat diminta menerbangkan balon udara dengan menambatkannya pada tali pemberat dengan tinggi maksimal 7 menter dan ketinggian terbang maksimal 150 meter.
Selain menghimbau masyarakat, Budi mengatakan agar balon udara tidak diterbangkan Kementerian Perhubungan juga akan menggandeng polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain membahayakan penerbangan dan masyarakat, Budi mengatakan pembiaran penerbangan balon udara juga bisa mengancam Indonesia.
Penerbangan balon udara pada Lebaran 2018 ini masih marak. Berdasarkan data AirNav sampai Jumat (15/6) kemarin ada 71 laporan dari para pilot yang melihat balon uduara di ketinggian penerbangan pesawat.
(agt)