"Tidak ada (unsur politis)," kata Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin saat dikonfirmasi di PTIK, Jakarta, Minggu (17/6).
Syafruddin mengatakan penghentian kasus Rizieq merupakan kewenangan penuh dari penyidik dan bukan merupakan domain pimpinan Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi mengenai pertimbangan Polri mengeluarkan SP3 untuk Rizieq, dia mengklaim belum sempat berkomunikasi dengan para penyidik.
"Tapi kita yakin itu adalah tentu punya alasan dan pandangan sendiri atau alasan kuat sesuai hukum oleh para penyidik kita. Percayakan pada penyidik. Semua aparat penegak hukum, Polri, penyidik Polri, Kejaksaan, KPK apalagi semua independen. Jadi mudah-mudahan tidak ada pretensi apa-apa terhadap mereka," katanya.
"Betul, penyidik sudah menghentikan kasus ini," kata Iqbal kepada CNNIndonesia.com.
"Karena ada permintaan resmi dari pengacara untuk SP3, setelah itu dilakukan gelar perkara," kata Iqbal.
Kasus percakapan mesum Rizieq menjerat pemimpin FPI itu dalam kasus konten pornografi. Berawal dari konten blog 'baladacintarizieq' yang diunggah pada 28 Januari 2017. Isinya screenshot percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq dengan Firza Husein aktivis Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.
(vws)