Zulkifli Hasan: PAN Gudang Capres

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Minggu, 17 Jun 2018 15:58 WIB
Partai Amanat Nasional membuka kemungkinan mengajukan capres dari internal seandainya uji materi terhadap ambang batas presiden dikabulkan.
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyebut Partai Amanat Nasional memiliki banyak pilihan calon presiden. (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Amanat Nasional (PAN) cukup percaya diri dengan sumber daya yang mereka miliki jika uji materi terhadap ambang batas presiden dikabulkan oleh Mahkamah Konsitusi dan mereka bisa mengajukan capres.

Ketua Umum PAN Zulkfili Hasan membuka kemungkinan partainya maju sendiri.

"Kenapa tidak? Kan PAN gudang capres," ujar Zulkifli ketika ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Minggu (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulkifli menyebut dirinya, Soetrisno Bachir, Hatta Rajasa, dan Amien Rais sebagai sosok yang pantas berkompetisi di bursa capres. Ucapan ini penegasan yang ia sampaikan beberapa waktu lalu dalam acara buka bersama kader PAN di kediamannya.

Ucapan Zulkifli tersebut menanggapi gugatan terhadap Undang-undang Nomor 222 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyaratkan partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres.

Dua belas tokoh publik seperti Rocky Gerung, Chatib Basri, Faisal Basri, hingga Angga Dwi Sasongko mengajukan gugatan terhadap pasal tersebut.

Jika gugatan itu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan ambang batas menjadi 0 persen, tiap parpol dapat mengajukan capres mereka sendiri.

Sebelumnya, pada 11 Januari 2018 MK pernah menolak uji materi ambang batas pencalonan presiden yang diajukan sejumlah pihak, di antaranya Partai Idaman. Salah satu penggugat, mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, menilai pasal ketentuan ambang batas pencalonan digugat ke MK lantaran membatasi hak berdemokrasi.

Zulkifli mewajarkan bila ada yang berusaha kembali menggugat peraturan tersebut.

KPU menetapkan pendaftaran calon presiden pada 4-10 Agustus 2018 dan keputusan ini sudah disepakati pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat.


(vws)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER