"Sudah libur panjang banget, ayo dong balik ke kantor tepat waktu dan langsung produktif," kata Sandi di area Jakarta Fair, JIExpo Kemayoran, Minggu (17/6).
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri pada 18 April lalu, cuti bersama Idul Fitri 2018 bagi PNS ditetapkan jatuh pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandi pun mengaku akan menyiapkan sanksi tegas bagi para PNS di lingkungan Pemprov DKI yang membolos di hari pertama masuk kerja.
"Sanskinya sesuai peraturan dan ketentuan, ada pemotongan TKD, ada tindakan indispliner, dan sebagainya," tutur Sandi. (has)